MATERI WILAYAH PERWILAYAHAN - PERTUMBUHAN WILAYAH
PERTUMBUHAN
WILAYAH
A.
Wilayah dan perwilayahan
1.
Pengertian Wilayah
Pada permulaan abad ke-19 penggolongan wilayah dibedakan menjadi dua,
yaitu wilayah alamiah (natural region) yang lebih mengutamakan kepada fenomena
secara administratif, seperti daerah tertentu yang dalam kenyataannya terdapat
bermacam-macam kehidupan alami atau unit alamiah suatu tempat. Pembagian
wilayah berikutnya berdasarkan pada kenampakan unggal (single feature) yang
didasarkan pada kenampakan tunggal seperti kenampakan iklim, vegetasi, atau
hewan. Wilayah dalam bahasa Inggris disebut region. Wilayah merupakan bagian
dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik tertentu dan berbeda dengan
wilayah lain. Contohnya, wilayah pantai merupakan bagian dari permukaan bumi
yang letaknya di dekat laut dan wilayah pegunungan merupakan bagian permukaan
bumi yang letaknya di daerah yang tinggi dan bergunung gunung. Berikut ini
adalah konsep wilayah (region) menurut beberapa ahli.
a.
Vidal
De La Blache: Wilayah adalah tempat tertentu yang di dalamnya terdapat banyak
sekali hal yang berbeda-beda, tetapi secara artifisial tergabung bersama-sama
dan saling menyesuaikan untuk membentuk kebersamaan.
b.
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan/aspek fungsional.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah adalah
bagian atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu
yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya.
Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda
dengan wilayah perdesaan.
2.
Konsep Wilayah
Konsep wilayah
dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu aspek tipe, hierarki, dan katagori.
a.
Konsep wilayah
berdasarkan tipe
Konsep wilayah
berdasarkan tipe dibedakan menjadi 2 jenis:
1)
Konsep wilayah
berdasarkan ide homogenitas (Wilayah Formal)
Wilayah
Formal (formal region/homogeneous) adalah suatu wilayah yang
memiliki keseragaman atau kesamaan dalam
kriteria tertentu, baik fisik maupun
sosialnya. Contoh: suatu wilayah
mempunyai kesamaan bentang alam pegunungan
disebut wilayah pegunungan atau
suatu wilayah mempunyai keseragaman dalam bidang kegiatan bercocok tanam
disebut wilayah pertanian.
2)
Konsep wilayah
berdasarkan ide heterogenitas (Wilayah Fungsional)
Adapun wilayah fungsional atau nodal
region adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa pusat wilayah yang
berbeda fungsinya. Contoh yang sangat jelas dari suatu nodal region adalah
kawasan perkotaan. Dilihat dari konsep nodal region, wilayah perkotaan terdiri
atas tiga komponen utama, yaitu sebagai berikut.
a)
Nodus
atau inti yang merupakan pusat kota (city).
b)
Internal
area (hinterland) yaitu wilayah sekitar kota yang fungsinya memasok kebutuhan
harian kota tersebut.
c)
Eksternal
area yang merupakan jalur penghubung antara kota wilayah pemasok kebutuhan kota
tersebut. Wilayah yang termasuk dalam suatu nodal region sering kali
dihubungkan dengan garis-garis konsentrik (lingkaran)
b.
Konsep wilayah
berdasarkan hierarki
Hierarki wilayah
dapat didasarkan pada berbagai segi, misalnya ditinjau dari segi ukuran,
bentuk, fungsi, atau gabungan dari beberapa unsur tersebut.
1) Wilayah yang
menunjukkan hierarki ini lebih banyak pada jenis nodal
2) Hierarki wilayah
ini dapat dikelompokkan berdasarkan daya jangkau pelayanan suatu wilayah
terhadap wilayah lain disekitarnya, mulai dari daerah yang memiliki jangkauan
pelayanan yang sangat terbatas, kemudian sedang, dan jauh.
3) Semakin daya
jangkau pelayanannya, jumlahnya akan semakin banyak
Sebagai contoh,
pelayanan barang mulai dari warung, pasar lokal, sampai pasar induk, pelayanan
kesehatan mulai dari puskesmas membantu, puskesmas, sampai rumah sakit, dan
pelayanan pemerintahan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten,
provinsi, sampai ibu kota negara.
c.
Konsep wilayah
berdasarkan katagori
Konsep wilayah
berdasarkan katagori dapat dibedakan:
1. Wilayah bertopik
tunggal
Suatu wilayah yang
keberadaannya didasarkan atas satu topic saja. Contohnya adalah wilayah yang
dibatasi oleh fenomena alam berupa curah hujan saja. Apabila ditinjau dari
tipenya, wilayah ini dapat merupakan wilayah formal atau fungsional. Bogor yang
memiliki taman botani dengan istana presiden di dalamnya merupakan contoh wilayah
bertopik tunggal karena adanya salah satu ciri alamiah utama, yaitu curah hujan
yang paling tinggi daripada kota-kota lain di Indonesia. Oleh karena itu, Bogor
dikenal dengan sebutan “kota hujan”.
2. Wilayah bertopik
gabungan
Wilayah yang
dibentuk dari gabungan beberapa topik. Contohnya adalah pembatasan wilayah yang
didasarkan atas curah hujan, suhu, dan tekanan udara. Pembatasan ini dapat
menghasilkan wilayah iklim yang mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
3. Wilayah bertopik
banyak
Suatu wilayah yang
keberadaannya didasarkan atas beberapa topik yang berbeda untuk tujuan yang
lebih luas. Contohnya guna mengevaluasi lahan untuk wilayah pertanian,
faktor-faktor yang digunakan meliputi iklim, keadaan tanah, air, dan bentuk
lahan.
Selain berdasarkan
pada topik-topik yang saling berhubungan, dalam pembatasan wilayah dapat pula
berdasarkan topik-topik yang tidak berhubungan erat. Contohnya, keberadaan
wilayah ekonomi (economic region).
Dalam hal ini faktor-faktor yang digunakan untuk pembatasan wilayah tidak hanya
faktor-faktor ekonomi, tetapi juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor
nonekonomi.
4. Wilayah total
Wilayah yang dalam
pembatasannya didasarkan atas semua unsur wilayah.
Oleh karena itu,
perwilayahannya bersifat klasik karena juga menggunakan unsur politik sebagai
dasar.
Guna keperluan
perencanaan, pendekatan wilayah yang mendasarkan pada cara klasik tersebut
banyak menimbulakan kesulitan. Hal itu disebabkan banyaknya permasalahan yang
tercakup di dalamnya. Oleh karena itu, konsep ini selalu dihindari mengingat
derajat homogenitasnya kecil.
5.
Compage
Konsep wilayah
didasarkan atas dominannya aktivitas manusia sebagai dasar pembatas. Konsep
wilayah ini tidak mendasarkan pada fisik wilayah tetapi bobot dari kegiatan
manusia ditinjau dari kepentingan lokal maupun nasional. Oleh karena itu,
konsep wilayah ini tidak lepas dari usaha untuk melestarikan dan mengembangkan
sumber daya lingkungan.
3.
Perwilayahan
(Regionalisasi)
Regionalisasi berarti membagi wilayah-wilayah tertentu di permukaan bumi untuk keadaan tujuan tertentu. Untuk menentukan regionalisasi
wilayah harus diperhatikan fisik
yang meliputi iklim, morfologi, sumber daya alam, dan keadaan
sosial budaya yang meliputi penduduk dan
budayanya. Beberapa contoh pewilayahan antara lain sebagai berikut:
a.
Pewilayahan
muka bumi berdasarkan tipe iklim matahari, antara lain sebagai berikut.
1) Zone iklim tropis
antara 23,5o LU–23,5o LS.
2) Zone iklim
subtropis antara 23,5o LU–35o LU dan 23,5o LS–
35o LS.
3) Zone iklim sedang
antara 35o LU - 66,5o LU dan 35o LS–66,5o
LS.
4) Zone iklim kutub
antara 66,5o LU - 90o LU dan 66,5o LS–90o
LS.
b. Pulau Jawa
berdasarkan kondisi fisiografisnya, meliputi antara lain sebagai berikut.
1) Wilayah dataran
rendah Jakarta (zona Jakarta).
2) Wilayah antiklinorium
Bogor (zona Bogor).
3) Wilayah dataran
antarmontana atau antarpegunungan (zona Bandung).
4) Wilayah pegunungan
selatan.
c.
Pewilayahan
Indonesia berdasarkan wilayah waktu, meliputi pewilayahan sebagai berikut.
1) Wilayah Waktu
Indonesia Barat (WIB).
2) Wilayah Waktu
Indonesia Tengah (WITA).
3) Wilayah Waktu
Indonesia Timur (WIT).
d. Pewilayahan muka
bumi berdasarkan tipe vegetasinya, meliputi tipe sebagai berikut.
1) Wilayah hutan hujan
tropis
2) Wilayah hutan
musim
3) Wilayah hutan
desidius
4) Wilayah hutan conifer (hutan berdaun jarum)
5) Tundra
6) Taiga
e.
Pewilayahan
Negara Indonesia berdasarkan kondisi geologisnya, antara lain sebagai berikut.
1) Wilayah Paparan
Sunda (landas kontinen Asia), meliputi Pulau Sumatra, Jawa, dan sebagian
Kalimantan.
2) Wilayah Paparan
Sahul (landas kontinen Australia), meliputi Pulau Papua dan wilayah di
sekitarnya.
3) Wilayah laut
dalam, meliputi daerah di kawasan Indonesia bagian tengah.
B.
Kutub dan pusat pertumbuhan wilayah
1.
Pengertian Pusat
Pertumbuhan
Pusat pertumbuhan (Growth Poles) adalah suatu wilayah atau kawasan yang
pertumbuhan pembangunannya sangat pesat jika dibandingkan dengan wilayah
lainnya sehingga dapat dijadikan sebagai pusat pembangunan yang dapat
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan wilayah lain disekitarnya.
2.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi berkembangnya pusat pertumbuhan:
a.
SDA (Sumber Daya Alam)
Daerah yang
memiliki SDA melimpah & cadangan yang banyak, biasanya menjadi pusat
pertumbuhan bagi wilayah-wilayah disekitarnya.
b.
SDM (Sumber Daya
Manusia)
Manusia yang
mempunyai pendidikan dan keterampilan yang tinggi merupakan sumber daya
potensial dalam pembangunan suatu wilayah.
c.
Lokasi
Lokasi sangat
menentukan perkembangan pusat-pusat pertumbuhan wilayah. Daerah-daerah yang
mempunyai tempat strategis akan berkembang lebih cepat daripada daerah-daerah
lain disekitarnya
Terbagi 2 :
1) Site : berhubungan dengan
kondisi internal suatu daerah.
Seperti
: bentuk wilayah, kondisi iklim, tata air dsb. Perbedaan faktor-faktor tersebut
akan berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah, misalnya daerah dataran
rendah akan berkembang lebih pesat daripada daerah pegunungan.
2)
Situasi
: Daya jangkau dari suatu wilayah untuk memberikan pelayanan terhadap
wilayah-wilayah lain disekitarnya. Contoh : Jakarta memberikan daya jangkau
untuk BODETABEK . Salah
satu faktor penting dalam memperluas jaringan pelayanan adalah tingkat
aksesibilitas terhadap wilayah tersebut. Hal itu tercermin dari kondisi
jaringan transportasi yang menghubungkan antara daerah yang satu dengan daerah
yang lainnya. Adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai dapat
mendorong berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan
Setiap wilayah
memiliki potensi yang berbeda-beda. Potensi suatu wilayah dapat dilihat dari
berbagai aspek, baik aspek fisik maupun sosial budaya yang terdapat di wilayah
tersebut. Dalam
mengidentifikasi potensi suatu wilayah agar menjadi pusat pertumbuhan dapat
dilakukan dengan cara menginventarisir potensi utama yang ada di daerah
tersebut. Misalnya, pulau Bali merupakan suatu wilayah yang memiliki potensial
utama wisata alam dan sosial budaya.
Pulau Bali dapat berkembang menjadi
pusat pertumbuhan dengan cara
memacu perkembangan sektor lainnya, terutama industri cinderamata, perdagangan,
transportasi, perhotelan, dan usaha jasa lainnya. Pada akhirnya diharapkan
dapat memacu pertumbuhan dan
perkembangan wilayah-wilayah di sekitarnya terutama pulau-pulau di NTB dan NTT
yang pada awalnya relatif berkembang.
3.
Teori-teori Pusat
Pertumbuhan
Beberapa teori
tentang pusat pertumbuhan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai
berikut.
a.
Teori
Tempat Sentral
Teori tempat
sentral menyatakan bahwa lokasi pusat kegiatan harus terletak pada suatu
kawasan yang memungkinkan peran serta penduduk dengan jumlah maksimal, baik
yang terlibat dalam kegiatan pelayanan maupun yang menjadi kosumen. Teori ini
dikemukakan oleh Christaller (Djaljoeni 1992).
Konsep yang
digunakan oleh Christaller untuk menjawab pertanyan di atas ada dua macam yaitu
jangkauan dan ambang.
1)
Jangkauan
adalah jarak yang harus ditempuh seseorang untuk mendapatkan barang
kebutuhanya.
2)
Ambang
adalah jumlah penduduk yang diperlukan untuk kelancaran dan kesinambungannya
suplai barang.
Contoh sebuah toko
kecil yang menjual makanan dan minuman dengan toko perhiasan (emas). Toko
makanan dan minuman tidak memerlukan jumlah penduduk yang banyak dan bisa
berada di mana saja, karena semua orang pada dasarnya memerlukan makanan dan
minuman. Toko emas biasanya berada di wilayah kota, karena memerlukan jumlah
penduduk yang besar, dan tidak semua orang membutuhkan barang tersebut. Dari
contoh tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa barang dan jasa yang
berjangkauan luas dan berambang besar disebut barang dan jasa tingkat tinggi,
sebaliknya barang dan jasa tingkat rendah ambangnya kecil dan jangkauannya
terbatas. Atau sering dikenal dengan:
1)
Threshold
tinggi dimiliki oleh pusat pelayanan yang menjual barang yang memiliki risiko
kerugian tinggi karena jenis barang yang dijual adalah barang-barang mewah,
seperti kendaraan bermotor, perhiasan.
2)
Threshold
rendah karena dimiliki oleh pusat pelayanan yang menjual kebutuhan sehari-hari
sehingga tidak peru memilih tempat dipusat kota.
Christaller
memandang suatu kota atau tempat sentral yang ideal berada di daerah dataran.
Kota-kota tersebut menyajikan berbagai barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
penduduk di wilayah sekelilingnya dengan membentuk suatu hierarki. Christaller
menggambarkan wilayah-wilayah tersebut dengan memakai bentuk heksagonal.Gambar
lingkaran-lingkaran di atas mencerminkan wilayah-wilayah pasaran yang saling
tertindih. Christaller kemudian membelah bagian tersebut menjadi dua dengan
garis lurus dengan tujuan supaya orang-orang yang berbelanja dapat memilih kota
yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan membayangkan adanya
heksagonal-heksagonal itu lalu terciptalah apa yang disebut hierarki pemukiman
serta wilayah pasaran. Terbentuknya suatu hierarki permukiman dan wilayah
pasaran yang saling menyambung dan meluas lebih lanjut terjadi dalam lima
tahap:
Gambar 1
Tahapan-tahapan di
atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
1)
Tahap
pertama, suatu barang yang ditawarkan dari suatu kota atau tempat sentral akan
membentuk suatu wilayah lingkaran yang meliputi sekeliling kota atau tempat
sentral.
2)
Tahap
kedua, orang membayangkan adanya suatu tawaran yang berupa barang-barang yang
berasal dari banyak tempat pusat. Selanjutnya terbentuklah suatu pola yang
terdiri atas wilayah-wilayah berbentuk lingkaran.
3)
Tahap
ketiga, berdasarkan pada banyaknya orang yang berada di luar wilayah pelayanan
kota atau tempat sentral, sehingga lingkaran-lingkaran saling overlap (tumpang
tindih).
4)
Tahap
keempat, penduduk akan melakukan transaksi jual beli pada daerah yang paling
dekat dengan tempat tinggalnya. Akibatnya terbentuklah pola heksagonal.
5)
Tahap
kelima, berdasarkan pada beberapa asumsi yaitu:
a)
konsumen
menanggung biaya angkutan sehingga jarak yang dinyatakan dalam biaya dan waktu
menjadi sangat penting,
b)
jangkauan
ditentukan oleh jarak, konsumen lebih senang berbelanja pada tempat sentral terdekat,
dan kota merupakan tempat sentral dan dianggap suatu dataran dengan penduduk
yang tersebar merata maka berkembanglah suatu pola persebaran heksagonal dari
tingkat tinggi dan tingkat rendah, maka muncullah tempattempat yang menawarkan
banyak barang dengan aneka jangkauan.
c)
Secara
rinci hubungan antara tempat sentral dengan jangkauan dan ambang dapat
diuraikan sebagai berikut.
(1) Dalam melayani wilayah
pasaran mula-mula suatu kegiatan tidak menguntungkan, tetapi karena ambang dari
wilayah tercapai maka sedikit demi sedikit penjualan akan meningkat.Hal ini
akan berlangsung selama jarak para pelanggan lebih jauh dan lebih tinggi dari
perdaganganyang melayani mereka. Pada tahap selanjutnya perdagangan akan
menurun, penjualan barang dan jasa tercapai, dan perdagangan akan menjadi sama
seperti semula. Suatu kegiatan akan memberi biaya lebih besar daripada
penjualan sampai suatu volume ambang dan wilayah pasaran tercapai. Keuntungan
akan naik selama penjualan dan banyak konsumen berjarak jauh melawan biaya
untuk melayani mereka sampai keuntungan maksimal pada jangkauan 1 tercapai.
Sesudah itu keuntungan menurun sampai jangkauan maksimal penjualan yaitu
jangkauan 2 tercapai. Di sinilah terjadi harga dan penjualan yang sama.
(2)
Permintan akan
barang-barang semakin berkurang mengikuti bertambahnya jarak dari tempat
penjualan, sedangkan ambang berbeda bagi kegiatan di daerah A, B,dan C.
Permintaan terhadap barang menurun mengikuti jarak dari pihak penjual sedangkan
ambang berbeda bagi kegiatan A, B, dan C. adapun jangkauan (wilayah darimana
konsumen membeli) dilukiskan untuk jangkauan A. Jangkauan ini (A) berada di
bawah ambang bagi kegiatan B tetapi kurang daripada wilayah ambang yang
diperlukan oleh kegiatan C.
(3)
Penjualan
mula-mula meningkat pesat mengikuti bertambahnya jarak, selanjutnya akan
menurun secara lambat.
Akan terjadi
keseimbangan antara dua tempat pusat apabila lokasi tempat sentral A cukup jauh
dari B, sehingga masing-masing dapat mencapai perdagangan maksimal. Tempat
sentral A dan B tidak saling menjauh dari posisi masing-masing, dengan tujuan
agar pihak ketiga dapat memilih posisi di tengah-tengah antara A dan B.
Berdasarkan uraian di atas dapat dibuat suatu kesimpulan bahwa teori tempat
sentral bertujuan untuk menentukan banyaknya kota, besarnya kota, dan
persebaran kota. Teori ini sangat cocok untuk daerah-daerah perkotaan di
negaranegara berkembang.
b.
Teori
Losch
Teori ini di
kemukakan oleh ekonom dari Jerman bernama Losch. Teori Losch merupakan
kelanjutan dari teori tempat sentral Christaller dengan menggunakan konsep yang
sama yaitu ambang dan jangkauan. Untuk lebih jelasnya lihat gambar berikut.
Gambar 2
Gambar di atas merupakan
bentuk dari beberapa pola yang berbeda sesuai yang disarankan oleh losch.
Gambar tersebut mencerminkan progresi wilayah pasaran untuk berbagai barang dan
jasa dengan ambang yang semakin meningkat. Masing-masing barang dan jasa
terdapat diberbagai wilayah pasaran pada bentang lahan yang disusun dengan
penumpukan di atas wilayah pasaran lainnya yang berbentuk heksagonal.
Berdasarkan teori losch dapat disimpulkan bahwa suatu kota akan lebih cepat
berkembang bila penduduknya padat dengan wilayah yang luas. Losch menggunakan
jalur transportasi yang dinamakan dengan bentang lahan ekonomi. Dengan adanya
sarana pengangkutan menyebabkan terjadi perkembangan wilayah di sekitar kota,
sehingga akan terbentuk permukiman penduduk baik yang padat maupun yang karang.
Daerah dengan penduduk padat akan cepat berkembang (gambar A ditunjukkan dengan
titik-titik, B berupa noda hitam serta di C secara mendetail). Berdasarkan pada
teori losch maka suatu kota akan lebih cepat berkembang bila penduduknya padat
dengan wilayah yang luas.
4.
Teori Kutub
Pertumbuhan
Teori Kutub Pertumbuhan
Konsep kutub pertumbuhan (growth pole concept) dikemukakan oleh Perroux,
seorang ahli ekonomi Prancis (1950). Menurut Perroux, kutub pertumbuhan adalah
pusat-pusat dalam arti keruangan yang abstrak, sebagai tempat memancarnya
kekuatankekuatan sentrifugal dan tertariknya kekuatan-kekuatan sentripetal.
Pembangunan tidak terjadi secara serentak, melainkan muncul di tempat-tempat
tertentu dengan kecepatan dan intensitas yang berbeda. Kutub pertumbuhan
bukanlah kota atau wilayah, melainkan suatu kegiatan ekonomi yang dinamis.
Hubungan kekuatan ekonomi yang dinamis tercipta di dalam dan di antara
sektor-sektor ekonomi. Contoh: industri baja di suatu daerah akan menimbulkan
kekuatan sentripetal, yaitu menarik kegiatan-kegiatan yang langsung berhubungan
dengan pembuatan baja, baik pada penyediaan bahan mentah maupun pasar. Industri
tersebut juga menimbulkan kekuatan sentrifugal, yaitu rangsangan timbulnya
kegiatan baru yang tidak berhubungan langsung dengan industri baja.
5.
Pengaruh Pusat
Pertumbuhan
Dengan
adanya pusat-pusat pertumbuhan itu, ternyata memberikan pengaruh dan manfaat
bagi manusia dalam segala aspek kehidupannya. Pengaruh-pengaruh dan manfaat
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Pengaruh
terhadap pemusatan dan persebaran sumber daya,antara lain:
a.
pola mobilitas penduduk
meningkat,
b.
teknologi dan transportasi
semakin meninggi.
b. Pengaruh terhadap
perkembangan ekonomi, antara lain:
1)
meningkatkan kondisi
ekonomi penduduk sehinggakesejahteraan dan kualitas hidupnya lebih baik,
2)
menjadikannya sebagai
pusat perdagangan.
c.
Pengaruh
terhadap perubahan sosial budaya masyarakat,antara lain:
1)
pendidikan penduduk
semakin meningkat,
2)
masuknya
budaya asing atau budaya luar sehinggatimbulnya asimilasi budaya di masyarakat.
6.
Pusat-pusat
Pertumbuhan di Indonesia
Penerapan
penempatan pusat-pusat pertumbuhan yang dilaksanakan oleh Indonesia pada
prinsipnya adalah menggabungkan beberapa teori atau konsep di atas. Pembangunan
di Indonesia dipusatkan di wilayah-wilayah tertentu yang diperkirakan dapat
menjadi pusat pertumbuhan yang mampu menarik daerah-daerah di sekitarnya.
Kawasan sentral yang menjadi pusat pertumbuhan tersebut diharapkan dapat
mengalirkan proses pembangunan ke wilayah-wilayah sekitarnya, sehinga
pemerataan pembangunan dapat terjadi ke seluruh pelosok wilayah negeri secara
menyeluruh.
Sistem pembangunan
Indonesia telah dicanangkan sejak REPELITA II tahun 1974-1978. Pembangunan
nasional dilaksanakan melalui sistem regionalisasi atau perwilayahan, dengan
kota-kota utama sebagai kutub atau pusat pertumbuhan. Kota-kota sebagai pusat
pertumbuhan nasional ini adalah Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Bersamaan dengan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan nasional, wilayah
pembangunan utama di Indonesia dibagi menjadi 4 region utama berikut.
a.
Wilayah
Pembangunan Utama A, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Kota Medan. Wilayah
ini meliputi:
1) Wilayah
Pembangunan I, meliputi daerah-daerah Aceh dan Sumatera Utara.
2) Wilayah
Pembangunan II, meliputi daerah-daerah di Sumatera Barat dan Riau, dengan pusatnya
di Pekanbaru.
b. Wilayah Pembangunan Utama
B, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Jakarta. Wilayah ini meliputi:
1) Wilayah
Pembangunan III, meliputi daerah-daerah Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
Wilayahnya berpusat di Palembang.
2) Wilayah Pembangunan
IV, meliputi daerah-daerah Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, dan D.I.
Yogyakarta. Wilayahnya berpusat di Jakarta.
3) Wilayah
Pembangunan VI, meliputi daerah-daerah di Kalimantan Barat. Wilayahnya berpusat
di Pontianak.
c.
Wilayah
Pembangunan Utama C, dengan pusat pertumbuhannya utama adalah Surabaya. Wilayah
ini meliputi:
1) Wilayah
Pembangunan V, meliputi daerah-daerah di Jawa Timur, dan Bali. Wilayah ini
berpusat di Surabaya.
2) Wilayah
Pembangunan VII, meliputi daerah-daerah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
dan Kalimantan Selatan. Wilayah ini berpusat di Balikpapan dan Samarinda.
d. Wilayah Pembangunan Utama
D, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Makassar. Wilayah ini meliputi:
1) Wilayah
Pembangunan VIII, meliputi daerah-daerah di NTB, NTT, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara. Wilayah ini berpusat di Makassar.
2) Wilayah Pembangunan
IX, meliputi daerah-daerah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Wilayah ini
berpusat di Manado.
3) Wilayah
Pembangunan X, meliputi daerah-daerah di Maluku (termasuk Maluku Utara dan
Irian Jaya (Papua). Wilayah ini berpusat di Kota Sorong.
i.
Wilayah
pembangunan di atas selanjutnya dikembangkan lagi menjadi wilayah pembangunan
yang lebih kecil lagi yaitu tingkat daerah pada provinsi. Contohnya Jawa Barat
dibagi menjadi 6 wilayah pembangunan daerah, sebagai berikut.
4) Wilayah
Pembangunan JABOTABEK (termasuk sebagian kecil wilayah Kabupaten Sukabumi).
Pada wilayah ini dikembangkan berbagai aktivitas industri yang tidak tertampung
di Jakarta.
5) Wilayah
Pembangunan Bandung Raya, Wilayah ini dikembangkan pusat aktivitas pemerintahan
daerah, pendidikan tinggi, perdagangan daerah, industri tekstil. Untuk
konservasi tanah dan rehabilitasi lahan kritis dipusatkan di wilayah-wilayah
Kabupaten Garut, Cianjur, Bandung, dan Sumedang.
6) Wilayah
Pembangunan Priangan Timur. Wilayah ini meliputi daerah Kabupten Tasikmalaya
dan Ciamis.
7) Wilayah
Pembangunan Karawang. Wilayah ini dikembangkan sebagai produksi pangan (beras/
padi) dan palawija. Meliputi pula daerah-daerah dataran rendah pantai utara
(Pantura) seperti Purwakarta, Subang, dan Karawang. Pusatnya adalah Kota Karawang.
8) Wilayah
Pembangunan Cirebon dan sekitarnya. Wilayah ini dikembangkan sebagai pusat
industri pengolahan bahan agraris, industri, petrokimia, pupuk, dan semen.
Untuk keperluan tersebut, Pelabuhan Cirebon ditingkatkan fungsinya untuk
menampung kelebihan arus keluar masuk barang dari Pelabuhan Tanjung Priok.
9) Wilayah
Pembangunan Banten. Wilayah ini berpusat di Kota Serang dan Cilegon. Wilayahnya
terdiri atas 4 zone yaitu, bagian utara diutamakan untuk perluasan dan
intensifiksi areal pesawahan teknis, bagian selatan untuk wilayah perkebunan
dan tanaman buah-buahan, wilayah Teluk Lada untuk intensifikasi usaha
pertanian, dan daerah sekitar Cilegon dikembangkan sebagai pusat industri berat
(besi baja).
C.
Pembangunan wilayah berkelanjutan
Pembangunan
adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup secara
bertahap dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki Negara secara bijaksana. Tujuan utama pembangunan adalah untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia
sehingga dapat menunjang kehidupannya. Jumlah penduduk yang terus bertambah
membawa konsekuensi terhadap adanya pemenuhan kebutuhan. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut dapat dicapai salah satunya dengan pembangunan. Akan tetapi,
pertambahan jumlah penduduk berdampak pada pengambilan sumber daya alam yang semakin
besar. Hal ini berpotensi terhadap sumber daya alam yang terancam habis.
Kesadaran masyarakat akan cadangan sumber daya alam semakin menipis,
mengharuskan pengelolaan penggunaan sumber daya alam yang efisien, dan tidak
boleh mengorbankan kebutuhan masa yang akan datang.
1.
Pengertian dan Konsep
Pembangunan Wilayah Berkelanjutan
Pengembangan
wilayah merupakan salah satu bentuk nyata dalam pembangunan yang lebih baik.
Sementara pembangunan adalah bukti nyata adanya pertumbuhan wilayah.
Pertumbuhan wilayah berkelanjutan ditunjukkan bagaimana pengelolaaan dan proses
pembangunan tersebut. Apabila pembangunan tersebut berkelanjutan, dapat
disimpulkan pertumbuhan wilayah juga berkelanjutan.
Pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang mengusahakan dipenuhinya kebutuhan
sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhan mereka. (Laporan Komisi Sedunia tentang Lingkungan dan Pembangunan
[WCED], dalam Soemarwoto, 2009:14)
Bosshard
dalam Muta’ali (2012: 5) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai
pembangunan yang harus mempertimbangkan lima prinsip kriteria, yaitu: (1)
Abiotik lingkungan, (2) Botik lingkungan, (3) Nilai-nilai budaya, (4)
Sosiologi, dan (5) Ekonomi.
Berdasarkan
definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan dalam berbagi
sektor (fisik maupun nonfisik) dengan tetap memperhatikan lingkungan. Menurut
Muta’ali (2012: 4) perlunya konsep pembangunan berkelanjutan ini didasari oleh
lima ide pokok berikut:
a.
Proses
pembangunan berlangsung terus menerus
b. Sumber daya alam memiliki
ambang batas
c.
Kualitas
lingkungan berkorelasi dengan kualitas hidup
d. Memungkinkan pemilihan
alternatif
e.
Pembangunan
berkelanjutan mengandalkan transgenerasi
2.
Permasalahan Pembangunan
Berkelanjutan
Ada beberapa
permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pertumbuhan dan pengembangan
suatu wilayah, antara lain adalah :
a.
Banyak Wilayah-Wilayah Yang Masih Tertinggal Dalam
Pembangunan.
Permasalahan yang
dihadapi dalam pengembangan wilayah tertinggal, termasuk yang masih dihuni oleh
komunitas adat terpencil antara lain: (1) terbatasnya akses transportasi yang
menghubungkan wilayah tertinggal dengan wilayah yang relatif lebih maju; (2)
kepadatan penduduk relatif rendah dan tersebar; (3) kebanyakan wilayah-wilayah
ini miskin sumber daya, khususnya sumber daya manusia; (4) belum
diprioritaskannya pembangunan di wilayah tertinggal oleh pemerintah daerah
karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara
langsung; (5) belum optimalnya dukungan sektor terkait untuk pengembangan
wilayah-wilayah ini.
b. Belum Berkembangnya Wilayah-Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.
Banyak
wilayah-wilayah yang memiliki produk unggulan dan lokasi strategis belum
dikembangkan secara optimal. Hal ini disebabkan, antara lain: (1) adanya
keterbatasan informasi pasar dan teknologi untuk pengembangan produk unggulan;
(2) belum adanya sikap profesionalisme dan kewirausahaan dari pelaku
pengembangan kawasan di daerah; (3) belum optimalnya dukungan kebijakan
nasional dan daerah yang berpihak pada petani dan pelaku usaha swasta; (4)
belum berkembangnya infrastruktur kelembagaan yang berorientasi pada
pengelolaan pengembangan usaha yang berkelanjutan dalam perekonomian daerah;
(5) masih lemahnya koordinasi, sinergi, dan kerjasama diantara pelaku-pelaku
pengembangan kawasan, baik pemerintah, swasta, lembaga non pemerintah, dan
masyarakat, serta antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam
upaya meningkatkan daya saing produk unggulan; (6) masih terbatasnya akses
petani dan pelaku usaha skala kecil terhadap modalpengembangan usaha, input
produksi, dukungan teknologi, dan jaringan pemasaran, dalam upaya mengembangkan
peluang usaha dan kerjasama investasi; (7) keterbatasan jaringan prasarana dan
sarana fisik dan ekonomi dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk
unggulan daerah; serta (8) belum optimalnya pemanfaatan kerangka kerjasama
antar wilayah maupun antar negara untuk mendukung peningkatan daya saing
kawasan dan produk unggulan.
c.
Kesenjangan Pembangunan antara Desa dan Kota.
Kondisi sosial
ekonomi masyarakat yang tinggal di perdesaan umumnya masih jauh tertinggal
dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Hal ini merupakan konsekuensi
dari perubahan struktur ekonomi dan proses industrialisasi, dimana investasi
ekonomi oleh swasta maupun pemerintah (infrastruktur dan kelembagaan) cenderung
terkonsentrasi di daerah perkotaan. Selain dari pada itu, kegiatan ekonomi di
wilayah perkotaan masih banyak yang tidak sinergis dengan kegiatan ekonomi yang
dikembangkan di wilayah perdesaan. Akibatnya, peran kota yang diharapkan dapat
mendorong perkembangan perdesaan (trickling down effects), justru
memberikan dampak yang merugikan pertumbuhan perdesaan (backwash effects).
d. Rendahnya Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Sebagai Acuan Koordinasi
Pembangunan Lintas Sektor dan Wilayah.
Pembangunan yang
dilakukan di suatu wilayah saat ini masih sering dilakukan tanpa
mempertimbangkan keberlanjutannya. Keinginan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi jangka pendek seringkali menimbulkan keinginan untuk mengeksploitasi
sumber daya alam secara berkelebihan sehingga menurunkan kualitas (degradasi)
dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam pembangunan fisik, suatu wilayah sudah diatur dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW). RTRW menjelaskan bagaimana sebuah wilayah digunakan
sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional (2011: 42), penataan ruang pada prinsipnya mengatur, mengendalikan dan
mengawasi penggunaan lahan. Tata ruang harus menjaga benturan kepentingan tidak
terjadi yang nantinya dapat mengganggu kelestarian lingkungan dan arah
perkembangan perkotaan.
Tujuan RTRW adalah supaya lahan digunakan sesuai dengan fungsinya.
Seringkali kita lihat pada kenyataan, bahwa lahan tidak digunakan sesuai yang
tertera di RTRW. Keadaan ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan terhadap
penggunaan lahan, sehingga pertumbuhan lahan di kota-kota Indonesia kurang
terkelola dengn baik.
D.
Kajian daya dukung untuk pertumbuhan wilayah
1.
Pengertian Daya Dukung
Lingkungan dan Wilayah
Berdasarkan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mendefinisikan daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya
dukung wilayah adalah kemampuan wilayah dalam menyediakan, mendukung kegiatan
yang ada di kawasan wilayah itu sendiri, (Armas dan Syahza, 2005:2). Kegiatan
yang ada di wilayah meliputi kegiatan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Penilaian daya dukung wilayah berdasarkan pada kemampuan lahan (land capability), yaitu kemampuannya
sebagai ruang gerak untuk mencapai tingkat produksi tertentu.
Daya
dukung wilayah tidak hanya meliputi daya dukung sosial, yang mana kedunya
saling berkaitan. Daya dukung dipengaruhi oleh faktor ketersediaan sumber daya,
sosial, ekonomi, teknologi, budaya, dan kebijakan (Lang dan Armour dalam
Muta’ali (2012:19).
Dapat disimpulkan bahwa Daya dukung wilayah (carrying capacity) adalah
daya tampung maksimum lingkungan untuk diberdayakan oleh manusia. Dengan kata
lain populasi yang dapat didukung dengan tak terbatas oleh suatu ekosistem
tanpa merusak ekosistem itu.
Prinsip
daya dukung wilayah adalah perbandingan antara ketersediaaan dan kebutuhan.
Ketersediaan yaitu lingkungan (sumber daya alam) jumlah dan letaknya yang
terbatas. Sementara kebutuhan jumlahnya tak terbatas dan sewaktu-waktu dapat
meningkat sesuai dengan pertumbuhan penduduk.
2.
Pentingnya Daya Dukung
Lingkungan dalam Pembangunan
Analisis daya
dukung (carrying capacity ratio) merupakan suatu alat perencanaan
pembangunan yang memberikan gambaran hubungan antara penduduk, penggunaan lahan
dan lingkungan. Dari semua hal tersebut, analisis daya dukung dapat memberikan
informasi yang diperlukan dalam menilai tingkat kemampuan lahan dalam mendukung
segala aktifitas manusia yang ada di wilayah yang bersangkutan. Informasi yang
diperoleh dari hasil analisis daya dukung secara umum akan menyangkut masalah
kemampuan (daya dukung) yang dimiliki oleh suatu daerah dalam mendukung proses
pembangunan dan pengembangan daerah itu, dengan melihat perbandingan antara
jumlah lahan yang dimiliki dan jumlah penduduk yang ada. Produktivitas lahan,
komposisi penggunaan lahan, permintaan per kapita, dan harga produk agrikultur,
semua dipertimbangkan untuk mempengaruhi daya dukung dan digunakan sebagai
parameter masukan model tersebut.
Menurut Muta’ali (2012: 8), sumber daya dipakai secara layak apabila daya
dukung dimanfaatkan sepenuhnya. Dalam hal daya dukung tersebut tidak
dimanfaatkan secara penuh, maka pembangunan tidak efektif. Sebaiknya apabila
pemanfaatan sumber daya melampaui daya dukung, maka pembangunan menjadi tidak
efisien dan cenderung menurunkan kualitas lingkungan. Selanjutnya daya dukung
lingkungan wilayah dibedakan menjadi tujuh konsep, sebagai berikut:
a. Konsep Ekonomi
Kemampuan
wilayah dalam menopang penduduknya untuk hidup layak, yang diindikasikan dengan
angka penduduk miskin.
b. Konsep Sosial
Kemampuan
wilayah dalam mendukung kehidupan sosial penduduknya seperti beribadah,
kesehatan, pendidikan, dsb.
c.
Konsep
Pangan
Kemampuan
wilayah dalam menopang penduduknya dalam mencukupi pangan.
d. Konsep Papan
Kemampuan
wilayah dalam mencukupi lahan sebagai tempat untuk permukiman.
e.
Konsep
Lingkungan
Kemampuan
wilayah dalam memberikan lingkungan yang baik bagi penduduk yang tinggal
f.
Konsep
Mobilitas
Kemampuan
wilayah dalam mendukung kegiatan (mobilitas) penduduknya.
g. Konsep Tata Ruang
Kemampuan
wilayah dalam mendukung keseimbangan penggunaan lahan sesuai dengan
peruntukannya.
Setiap pembangunan wilayah dalam perencanaannya harus memperhatikan daya dukung
wilayah sebagai dasar untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan wilayah. Selain
itu, perencanaan wilayah juga perlu pemahaman terhadap fungsi wilayah sesuai
peruntukannya.
3.
Daya Dukung Wilayah dalam
Pembangunan Wilayah
Semakin
bertambahnya jumlah penduduk dapat menimbulkan permasalahan baru terutama pada
tekanan penduduk terhadap lahan. Lahan yang seharusnya digunakan sebagai lahan
pertanian, fungsi lindung, dsb berubah fungsi menjadi budi daya dan lahan yang
digunakan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya berdasarkan pada daya dukung wilayah.
Menurut
Muta’ali (2012), daya dukung wilayah untuk lahan pertanian, permukiman, fungsi
lindung, dan ekonomi adalah sebagai berikut:
a.
Daya
dukung lahan pertanian
b. Daya dukung wilayah untuk
permukiman
c.
Daya
dukung fungsi lindung
d. Daya dukung ekonomi wilayah
E.
Sistem perencanaan wilayah nasional
1.
Konsep Rencana Tata Ruang
Wilayah
Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Ruang wilayah nasional yang dimaksud adalah “wadah”
berupa wilayah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi yang merupakan satu kesatuan wilayah, yang menjadi tempat hidup manusia dan makhluk
hidup lainnya, melakukan kegiatan,
dan memelihara kelangsungan hidupnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata Ruang merupakan hasil
dari penataan ruang. Berdasarkan peraturan tersebut, Tata Ruang berwujud struktur ruang
(berupa susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (berupa
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budidaya).
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana tata ruang adalah
hasil perencanaan tata ruang. Perencanaan Tata
Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang. Berdasarkan
konsep yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara,
termasuk ruang di dalam bumi yang merupakan satu kesatuan
wilayah
yang berupa struktur ruang (berupa susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (berupa distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya).
2.
Tujuan Penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah
Adapun tujuan
penyusunan rencana tata ruang wilayah baik secara nasional, provinsi,
kabupaten, maupun kota berdasarkan Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a. Menciptakan ruang
wilayah nasional yang aman,nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. Menciptakan
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c. Menciptakan
keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
d. Menciptakan
keterpaduan pemanfaatan ruang darat,ruanglaut, dan ruang udara, termasuk ruang
di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Menciptakan
keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
f. Menciptakan
pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
g. Menciptakan
keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
h. Menciptakan
keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
i.
Menciptakan
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
3.
Muatan yang terdapat dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah
Adapun muatan-muatan yang terdapat dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah baik secara nasional,
provinsi, kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. Rencana Struktur Ruang
(berupa susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional) meliputi:
1) Perencanaaan Sistem Perkotaan
Dalam skala Nasional, terdiri atas:
a)
Perencanaan
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan
yangberfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau
beberapa provinsi.
b)
Perencanaan
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan
yang berfungsi untuk melayani kegiatan skalaprovinsi atau beberapa
kabupaten/kota.
c)
Perencanaan
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
d)
Perencanaan
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan
perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan
negara.
2) Perencanaan sistem jaringan
prasarana utama
a) Perencanaan Sistem Jaringan Transportasi (darat, laut, dan udara)
Merupakan
sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi
antarwilayah dan antarkawasan perkotaan dalam ruang wilayah nasional, serta
keterkaitannya dengan jaringan transportasi internasional.
Pengembangan
sistem jaringan transportasi nasional dimaksudkan untuk menciptakan keterkaitan
antarpusat perkotaan nasional serta mewujudkan keselarasan dan keterpaduan
antara pusat perkotaan nasional dengan sektor kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan
sistem jaringan transportasi nasional dilakukan secara menyeluruh mencakup
transportasi darat, laut, dan udara yang menghubungkan antarpulau serta kawasan
perkotaan dengan kawasan produksi, sehingga terbentuk kesatuanuntuk menunjang
kegiatan sosial,ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara dalam rangka
memantapkan kedaulatan wilayah nasional
b) Perencanaan Sistem Jaringan
Energi
Meliputi:
o
jaringan
pipa minyak dan gas bumi;
o
pembangkit
tenaga listrik; dan
o
jaringan
transmisi tenaga listrik.
3) Perencanaan Sistem Jaringan Telekomunikasi
Sistem jaringan
telekomunikasi yang terdiri atas sistem jaringan terestrial dan satelit.
Jaringan terestrial, meliputi jaringan mikro digital, fiber optic (serat optik), mikro analog, dan kabel laut. Jaringan
satelit merupakan alat komunikasi yang memanfaatkan teknologi satelit. Sistem
jaringan telekomunikasi tersebut mencakup pula sistem jaringan telekomunikasi
yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sarana transmisi.
Dalam RTRW,
terdapat perencanaan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yag bertujuan
untuk menciptakan sebuah sistem telekomunikasi nasional yang andal, memiliki
jangkauan luas dan merata, dan terjangkau.
4) Perencanaan Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pola pengelolaan sumber daya air mencakup
konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air
b. Rencana Pola Ruang (berupa
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya), meliputi:
Kawasan lindung adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan
Kawasan budi daya adalah
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya
buatan. Kawasan budidaya yang bernilai strategis (memiliki pengaruh sangat penting
terhadap kedaulatan, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan) disebut sebagai Kawasan Andalan.
Kawasan andalan adalah
bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang
pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan
tersebut dan kawasan di sekitarnya.
Kawasan strategis nasional
adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting terhadap kedaulatan, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan
dunia.
5) Rencana
tata ruang wilayah sebagai salah satu pedoman dalam perencanaan pembangunan
wilayah.
RTRWN menjadi
pedoman untuk:
a.
penyusunan
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d.
pewujudan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
serta keserasian antarsektor;
e.
penetapan
lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f.
penataan
ruang kawasan strategis nasional; dan
g.
penataan
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Comments