KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA
KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA
Terjadinya kerawanan
pangan, disebabkan oleh
tidak tercapainya target ketersediaan pangan dan akses terhadap
pangan bagi masyarakat. Hal ini menjadi
paradox, mengingat Indonesia memiliki lahan yang luas dan subur. Pembangunan ketahanan pangan
adalah mencapai ketahanan
dalam bidang pangan
dalam kondisi terpenuhinya pangan
bagi setiap individu/rumah tangga
dari produksi pangan nasional,
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, jumlah dan mutu, aman,
merata dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
1.
Pengertian
Ketahanan Pangan
Pengertian
pangan menurut UU nomor 18 tahun 2012 adalah segala segala sesuatu yang berasal
dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan perikanan,
peternakan baik yang di oleh maupun tidak di oleh yang di peruntukan sebagai
makanan dan minuman bagi konsumsi manusia.
Undang-undang
No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengartikan ketahanan pangan sebagai : kondisi
terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro, yaitu
tersedianya pangan yang cukup; dan sekaligus aspek mikro, yaitu terpenuhinya
kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan
aktif.
Berdasarkan
Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif
secara berkelanjutan.
Pada
tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa
untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang
layak, aman; dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada
keragaman sumber daya lokal.
Ketika
kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka
kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan
pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi
individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan
Kerawanan pangan juga
dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga)
mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan
(physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam
mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake)
berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.
Dalam rangka mencapai
ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok
yang harus diperhatikan:
1. Ketersediaan
pangan yang cukup dan merata
2. Keterjangkauan
pangan yang efektif dan efisien; serta
3. Konsumsi
pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman.
Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai
tingkat rumah tangga, dengan:
1. Memanfaatkan
potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan
dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan
2. Mendorong
masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman untuk kesehatan
3. Mengembangkan
perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan
ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Memanfaatkan pasar pangan internasional secara
bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta
5. Memberikan
jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses
pangan yang bersifat pokok.
2.
Potensi & Persebaran Sumber Daya Pertanian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan
sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan,
bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan
hidupnya. Persebaran hasil pertanian di
Indonesia sebagai berikut.
No.
|
Hasil
Pertanian |
Daerah
Penghasil |
1 |
Padi
(Beras) |
Aceh,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan
NTB. |
2 |
Jagung |
Jawa Tengah
(Wonosobo, Semarang, Jepara, dan Rembang), Jawa Timur (Besuki, Madura), dan
Sulawesi (Minahasa dan sekitar danau Tempe). |
3 |
Ubi
Kayu (Singkong) |
Sumatera
Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah (Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari). |
4 |
Kedelai |
Jawa
Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal, Jepara, Rembang) ), D.I.
Yogyakarta, dan Jawa Timur (Jember). |
5 |
Kacang
Tanah |
Sumatera
Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah (Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang,
Pati), Jawa Barat (Cirebon, Priangan), Bali, dan Nusa Tenggara Barat
(Lombok). |
Agroindustri
adalah sebuah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku,
merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. secara
eksplisit pengertian agroindustri dikemukakan oleh Austin (1981) yaitu:
perusahaan yang memproses bahan nabati (tanaman) atau hewani (hewan). Proses
yang digunakan mencakup perubahan pengawetan melalui perlakuan fisik atau
kimiawi, penyimpanan, pengemasan dan distribusi. Produk agroindustri ini dapat
merupakan produk akhir yang siap dikonsumsi atau sebagai produk bahan baku
industri lainnya.
3.
Ketahanan Pangan di Indonesia
Indonesia
memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat,
26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110
jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260
jenis tanaman obat. Kerawanan pangan di Indonesia banyak terdapat terutama di
daerah Indonesia timur seperti papua, nusa tenggara maupun maluku. Wilayah
barat relative tahan pangan,hanya beberapa daerah di pulau sumatera yang
memiliki ketahanan pangan rendah.
Sumber
: Dewan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian and World Food Programme
(WFP)
Kerawanan
pangan diindonesia dapat diatasi salah satunya dengan penganekaraaman jenis
pangan. Penganekaragaman jenis pangan sering disebut dengan diversifikasi
pangan. Diversifikasi pangan adalah upaya untuk menjaga ketahanan pangan agar
masyarakat Indonesia tidak hanya mengonsumsi beras sebagai bahan makanan utama.
Negara Indonesia adalah negara yang subur, sehingga sumber pangan utama tidak
hanya menanam padi yang menghasilkan gabah untuk diolah menjadi beras.
Penganekaragaman
pangan tentunya juga akan meningkatkan kesejahteraan petani,sehingga hasil
pertanian sehalin padi dapat ditingkatkan seperti Jagung, ubi,
singkong,gandum,ikan,daging,susu dan kacang-kacangan yang dapat tumbuh di lahan
pertanian.
Makan lokal disetiap
daerah berbeda-beda, tidak hanya beras. Makanan olahan berbahan dasar singkong,
ubi, jagung maupun pisang seperti tiwul, nasi jagung, ampok, gatot,tiwul dan
lainnya. Makanan tersebut merupakan makanan olahan selain beras yang dapat
menjadi ikon bagi daerahnya.
Tiwul Nasi
Jagung
Papeda
Penerapan diversivikasi
pangan di Indonesia terdapat hambatan dan kendala dalam mewujudkannya seperti :
1. Pendapatan
masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum,
sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan
daripada masalah ketersediaan
2. Konsumsi
beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung
meningkat
3. Teknologi
pengolahan pangan lokal masih rendah;
4. Kampanye
dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang;
5. Beras
sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang
murah;
6. Kualitas
konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber
karbohidrat;
7. Terdapatnya
konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat;
8. Pemanfaatan
dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu
masih rendah; dan
9. Bencana
alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.
Sumber
:
Dewan
Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian and World Food Programme (WFF),2015.
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia 2015. http://dokumen.wfp.org
http://www.creata.or.id/donasi-makanan-dan-ketahanan-pangan/
http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2015/02/27/laporan-dinamika-pola-1425036045.pdf
http://www.bulog.co.id/ketahananpangan.php
Comments