Pengkajian Bahan Ajar
Materi
Mitigasi dan Adaptasi Bencana Alam dengan Kajian Geografi
Indikator :
Menyebutkan
definisi mitigasi, bencana, dan resiko bencana
Tujuan :
1. Siswa
dapat mengetahui konsep mitigasi, bencana,dan resiko bencana
A.
Mitigasi
Bencana
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana) Berdasarkan siklus
waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi menjadi empat kategori:
1. Pra
Bencana
Kegiatan
bertujuan mengurangi kerugian harta dan korban manusia yang disebabkan oleh
bahaya dan meminimalkan kerugian ketika terjadi bencana.
-
Kesiapsiagaan :
a.
Menyusun rencana pengembangan sistem
peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
b.
Merangkul langkah-langkah pencarian dan
penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi resiko
dari bencana berulang
c.
Langkah-langkah kesiapan dilakukan
sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa,
gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi
-
Mitigasi :
a.
Mencangkup langkah yang diambil untuk
mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan
terhadap bahaya
b.
Lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri
atau unsur-unsur terkena ancaman. Seperti: pembangunan rumah tahan gempa
2. Saat
Bencana
Kegiatan
yang dilakukan segera saat kejadian bencana, bertujuan menangani dampak buruk
yang ditimbulkan.
-
Penyelamatan dan evakuasi
-
Pemenuhan kebutuhan dasar
-
Perlindungan
-
Pengurusan pengungsi
-
Penyelamatan dan pemulihan prasarana dan
sarana
3. Pasca
Bencana
Penanggulangan pascabencana meliputi
rehabilitasi dan rekonstruksi
-
Rehabilitasi
perbaikan dan pemulihan aspek pelayanan publik atau
ma masyarakat sampai tingkat yang memadai dengan sasaran utama
normalisasi/berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat.
-
Rekonstruksi
kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada
wilayah pasca bencana, tingkat pemerintah maupun masyarakat, sasaran utama
tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi , sosial dan budaya, tegaknya hukum
dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat.
B.
Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007). Secara umum pengertian
bencana adalah kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu
susunan dasar dan fungsi normal dari suatu masyarakat atau komunitas ( UNDP
2007).
Sedangkan menurut
Kepmen No. 17/kep/Menko/Kesra/x/95, bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduannya yang
mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan
lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan
gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Suatu gangguan serius
terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang
meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan dan
yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan
menggunakan sumberdaya mereka sendiri (ISDR, 2004).
C.
Resiko
Bencana
Risiko
Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat (Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana).
a.
Bahaya,
Kerentanan, Kapasitas dan Resiko
·
Hazards
Hazards
(bahaya) adalah fenomena alam yang luar biasa yang berpotensi merusak
atau mengancam kehidupan manusia, kehilangan harta-benda, kehilangan mata
pencaharian, kerusakan lingkungan. Misal
: tanah longsor, banjir, gempa-bumi,
letusan gunung api, kebakaran dll.
Jenis Hazards (bahaya):
Jenis Hazard
|
Origin
|
Contoh
|
Natural Hazard
|
Geological
Hazard
|
Gempa Bumi,
Tsunami, Gunung Berapi, Emisi dll
|
Hidrometeorological
Hazard
|
Banjir,
Tropical Cyclone, Typhoon, Wind storm dll
|
|
Biological
Hazard
|
Wabah penyakit
|
|
Technological Hazard
|
Kecelakaan
industri, aktivitas nuklir, polusi industri, limbah racun dll
|
|
Environmental Degradation
Hazard
|
Penurunan kualitas
tanah, penurunan keragaman hayati, polusi air, ozone, perubahan iklim dll
|
Sumber : Palang Merah Indonesia
b. Vulnerability
Vulnerability
(kerentanan) adalah keadaan atau kondisi yang dapat mengurangi kemampuan
masyarakat untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi bahaya atau ancaman
bencana. Kondisi umum, yang mencakup faktor fisik, sosio-ekonomi, politik dan
budaya, yang berpotensi menyebabkan sekelompok masyarakat lebih mudah tertimpa
bencana, atau yang menghambat kemampuan masyarakat untuk melakukan tindakan
terhadap bencana. Jenis
Vulnerability (kerentanan):
1.
Kerentanan
Fisik
Berkenaan dengan lingkungan infrastruktur,
lingkungan areal pertanian, kehutanan, budidaya air, area pemukiman, konstruksi
bangunan dan hasil-hasil produksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kerentanan fisik :
•
Potensi kekuatan hazards berdasarkan pola
geographis;
•
Keadaan fisik dan topographi wilayah setempat;
•
Jumlah dan tingkat kepadatan penduduk;
•
Pola tingkah laku masyarakat terhadap lingkungannya;
•
Jenis material yang dipergunakan untuk konstruksi
bangunan;
•
Drainase dan saluran pembuangan kotoran
2.
Kerentanan
Sosial-Budaya
Elemen yang berhubungan dengan Kependudukan
(Demography concerns) dan Tingkat Kesadaran Masyarakat (Community Awareness)
•
Jumlah dan kategorisasi terhadap kelompok rentan
: Wanita orang-tua tunggal, Ibu hamil,
cacad phisik/mental, bayi dan anak balita,
lansia.
•
Tingkat kepadatan pemukiman penduduk yang memiliki
korelasi yang kuat terhadap jumlah korban, yaitu, perlu adanya penilaian
tentang dimana wilayah hazards dalam hubungannya dengan dimana orang kerja dan
bermukim.
•
Persepsi dan Kepercayaan masyarakat tentang hazards,
dampaknya dan hubungannya dengan upaya mitigasi.
3.
Kerentanan
Organisasi/Institusi
Eksistensi Institusi
setempat (Pemerintah/Swasta) yang terkait dengan upaya penanggulangan bencana.
·
Pedoman dan Kebijakan Institusi terkait upaya
penanggulangan bencana.
·
Koordinasi dan Kerjasama antara Institusi yang
terkait tersebut.
·
Konsistensi dan komitmen institusi-institusi terkait
dalam upaya penanggulangan bencana.
4.
Kerentanan
Ekonomi
Berkenaan dengan bagaimana masyarakat dapat
melaksanakan kelangsungan hidupnya dan darimana mereka memperoleh mata pencahariannya. Menetapkan jenis mata pencaharian yang paling mudah
terkena dampak peristiwa alam (perikanan, pengemudi becak, pertanian dll)
5.
Kerentanan
Sikap dan Motivasi
Persepsi masyarakat tentang bencana dan kemampuan
mereka untuk mengurangi dan mengatasi dampak bencana – hal mana juga tercermin dalam penetapan
Prioritas dalam upaya penanggulangan bencana.
c.
Capacity
Capacity (kapasitas) seperangkat kemampuan yang
memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan terhadap efek bahaya yang
mengancam/merusak, dan meningkatkan ketahanan
serta kemampuan masyarakat - untuk mengatasi dampak dari kejadian yang
membahayakan. Kekuatan / potensi yang ada
pada diri setiap individu dan kelompok sosial. Kapasitas ini dapat berkaitan
dengan sumberdaya, keterampilan, pengetahuan, kemampuan organisasi dan sikap -
untuk bertindak dan meresponi suatu krisis(Anderson & Woodrow, 1989). Jenis Kapasitas :
1.
Kapasitas Fisik
Kemampuan untuk memperoleh
barang/benda yang dibutuhkan untuk membangun kembali struktur dalam masyarakat.
2.
Kapasitas Sosial ekonomi
Pada saat tuntutan akan
berbagai barang yang tersedia, ada pula ada pula kebutuhan akan tenaga yang
teroganisir untuk membangun kembali daerah mereka. Para tenaga ini harus
memiliki berbagai keterampilan khusus.
3.
Kapasitas keorganisasian/kelembagaan
Adanya lembaga berbentuk
keluarga dan masyarakat. Mereka mempunyai pemimpin beserta sistemnya dalam
pengambilan berbagai keputusan.
4.
Kapasitas ekonomi
Adanya kemampuan di sektor
bisnis untuk kembali memperbaiki dan memulihkan masyarakat perekonomian.
5.
Kapasitas bersikap/motivasi
Orang juga memiliki sikap
positif dan motivasi kuat seperti misalnya muncul sebuah tekad untuk bertahan,
mencintai atau peduli pada orang lain, keberanian serta keinginan untuk saling
membantu.
d.
Risk (resiko)
Risk (resiko) suatu peluang dari timbulnya akibat buruk atau kemungkinan
kerugian dalam hal kematian, luka-luka, kehilangan dan kerusakan harta benda,
gangguan kegiatan mata pencaharian dan ekonomi atau kerusakan lingkungan yang
ditimbulkan oleh interaksi antara ancaman bencana dan kerentan.
Resiko dapat dirimuskan sebagai berikut :
Jadi, besar tingkat resiko bergantung pada bahaya yang ada, besar
kerentanan yang terjadi, serta dipengaruhi kapasitas masyarakat setempat dalam
mengurangi dampak dari bahaya.
|
Gambar 1. Contoh bencana alam
Tujuan :
Siswa
dapat menyebutkan bencana, konsep mitigasi dan resiko bencana
A.
BENCANA
1.
Bencana
Alam
Bencana
alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir,kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana alam antara lain:
a.
Bencana
Geologi
·
Gempa Bumi
·
Tsunami
·
Erupsi Gunungapi
b.
Bencana
Hidrometeorologi
·
Banjir
·
Tanah Longsor
·
Angin Siklon
·
Angin Topan
·
Badai Petir
c.
Bencana
Biologi
·
Wabah Penyakit
2.
Bencana
non alam
Bencana nonalam adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana
non alam antara lain:
a.
Bencana
Teknologi
·
Kecelakaan Industri
·
Aktivitas Nuklir
·
Polusi Industri
·
Limbah Racun
b.
Bencana
Degradasi Lingkungan
·
Penurunan Kualitas Tanah
·
Penurunan Keragaman Hayati
·
Polusi Air
·
Ozone
·
Perubahan Iklim
B.
MITIGASI
1.
Pra
·
Sosialisasi
·
Pembentukan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)
·
Pemetaan Daerah Rawan
·
Penentuan Jalur Evakuasi dan Titik
Kumpul
2.
Tanggap
·
Evakuasi
3.
Pasca
·
Rehabilitasi
·
Rekontruksi (Pembangunan Kembali)
Sumber
International Institute for Disaster
Risk Management (IDRM). Memahami Bahaya dan Resiko Kerentanan. Palang Merah
Indonesia.
Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
Kepmen No. 17/kep/Menko/Kesra/x/95
ISDR 2004
UNDP 2007
Comments