Pengkajian Bahan Ajar

Materi Mitigasi dan Adaptasi Bencana Alam dengan Kajian Geografi

Indikator :
Menyebutkan definisi mitigasi, bencana, dan resiko bencana
Tujuan :
1.      Siswa dapat mengetahui konsep mitigasi, bencana,dan resiko bencana

A.    Mitigasi Bencana
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana) Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi menjadi empat kategori:
1.      Pra Bencana
Kegiatan bertujuan mengurangi kerugian harta dan korban manusia yang disebabkan oleh bahaya dan meminimalkan kerugian ketika terjadi bencana.
-       Kesiapsiagaan :
a.    Menyusun rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
b.    Merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi resiko dari bencana berulang
c.    Langkah-langkah kesiapan dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi
-       Mitigasi :
a.    Mencangkup langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya
b.    Lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman. Seperti: pembangunan rumah tahan gempa
2.      Saat Bencana
Kegiatan yang dilakukan segera saat kejadian bencana, bertujuan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
-       Penyelamatan dan evakuasi
-       Pemenuhan kebutuhan dasar
-       Perlindungan
-       Pengurusan pengungsi
-       Penyelamatan dan pemulihan prasarana dan sarana
3.      Pasca Bencana
Penanggulangan pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi
-          Rehabilitasi
perbaikan dan pemulihan aspek pelayanan publik atau ma masyarakat sampai tingkat yang memadai dengan sasaran utama normalisasi/berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
-          Rekonstruksi
kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, tingkat pemerintah maupun masyarakat, sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi , sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.

B.     Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007). Secara umum pengertian bencana adalah kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan fungsi normal dari suatu masyarakat atau komunitas ( UNDP 2007).
Sedangkan menurut Kepmen No. 17/kep/Menko/Kesra/x/95, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduannya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri (ISDR, 2004).
C.    Resiko Bencana
            Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).
a.      Bahaya, Kerentanan, Kapasitas dan Resiko
·        Hazards
Hazards (bahaya) adalah fenomena alam yang luar biasa yang berpotensi merusak atau mengancam kehidupan manusia, kehilangan harta-benda, kehilangan mata pencaharian, kerusakan lingkungan.  Misal :  tanah longsor, banjir, gempa-bumi, letusan gunung api, kebakaran dll.
Jenis Hazards (bahaya):
Jenis Hazard
Origin
Contoh
Natural Hazard
Geological Hazard
Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Berapi, Emisi dll
Hidrometeorological Hazard
Banjir, Tropical Cyclone, Typhoon, Wind storm dll
Biological Hazard
Wabah penyakit
Technological Hazard
Kecelakaan industri, aktivitas nuklir, polusi industri, limbah racun dll
Environmental Degradation Hazard
Penurunan kualitas tanah, penurunan keragaman hayati, polusi air, ozone, perubahan iklim dll
Sumber : Palang Merah Indonesia


b.      Vulnerability
Vulnerability (kerentanan) adalah keadaan atau kondisi yang dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi bahaya atau ancaman bencana. Kondisi umum, yang mencakup faktor fisik, sosio-ekonomi, politik dan budaya, yang berpotensi menyebabkan sekelompok masyarakat lebih mudah tertimpa bencana, atau yang menghambat kemampuan masyarakat untuk melakukan tindakan terhadap bencana. Jenis Vulnerability (kerentanan):
1.      Kerentanan Fisik
Berkenaan dengan lingkungan infrastruktur, lingkungan areal pertanian, kehutanan, budidaya air, area pemukiman, konstruksi bangunan dan hasil-hasil produksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kerentanan fisik :
       Potensi kekuatan hazards berdasarkan pola geographis;
       Keadaan fisik dan topographi wilayah setempat;
       Jumlah dan tingkat kepadatan penduduk;
       Pola tingkah laku masyarakat terhadap lingkungannya;
       Jenis material yang dipergunakan untuk konstruksi bangunan;
       Drainase dan saluran pembuangan kotoran

2.      Kerentanan Sosial-Budaya
Elemen yang berhubungan dengan Kependudukan (Demography concerns) dan Tingkat Kesadaran Masyarakat (Community Awareness)
       Jumlah dan kategorisasi terhadap kelompok rentan :  Wanita orang-tua tunggal, Ibu hamil, cacad phisik/mental, bayi dan anak balita,  lansia.
       Tingkat kepadatan pemukiman penduduk yang memiliki korelasi yang kuat terhadap jumlah korban, yaitu, perlu adanya penilaian tentang dimana wilayah hazards dalam hubungannya dengan dimana orang kerja dan bermukim.
       Persepsi dan Kepercayaan masyarakat tentang hazards, dampaknya dan hubungannya dengan upaya mitigasi.
3.      Kerentanan Organisasi/Institusi
Eksistensi Institusi setempat (Pemerintah/Swasta) yang terkait dengan upaya penanggulangan bencana.
·      Pedoman dan Kebijakan Institusi terkait upaya penanggulangan bencana.
·      Koordinasi dan Kerjasama antara Institusi yang terkait tersebut.
·      Konsistensi dan komitmen institusi-institusi terkait dalam upaya penanggulangan bencana.
4.      Kerentanan Ekonomi
Berkenaan dengan bagaimana masyarakat dapat melaksanakan kelangsungan hidupnya dan darimana mereka memperoleh mata pencahariannya. Menetapkan jenis mata pencaharian yang paling mudah terkena dampak peristiwa alam (perikanan, pengemudi becak, pertanian dll)
5.      Kerentanan Sikap dan Motivasi
Persepsi masyarakat tentang bencana dan kemampuan mereka untuk mengurangi dan mengatasi dampak bencana – hal mana juga tercermin dalam penetapan Prioritas dalam upaya penanggulangan bencana.

c.       Capacity
Capacity (kapasitas) seperangkat kemampuan yang memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan terhadap efek bahaya yang mengancam/merusak, dan meningkatkan ketahanan  serta kemampuan masyarakat - untuk mengatasi dampak dari kejadian yang membahayakan. Kekuatan / potensi yang ada pada diri setiap individu dan kelompok sosial. Kapasitas ini dapat berkaitan dengan sumberdaya, keterampilan, pengetahuan, kemampuan organisasi dan sikap - untuk bertindak dan meresponi suatu krisis(Anderson & Woodrow, 1989). Jenis Kapasitas :
1. Kapasitas Fisik
     Kemampuan untuk memperoleh barang/benda yang dibutuhkan untuk membangun kembali struktur dalam masyarakat.
2.    Kapasitas Sosial ekonomi
     Pada saat tuntutan akan berbagai barang yang tersedia, ada pula ada pula kebutuhan akan tenaga yang teroganisir untuk membangun kembali daerah mereka. Para tenaga ini harus memiliki berbagai keterampilan khusus.
3.    Kapasitas keorganisasian/kelembagaan
     Adanya lembaga berbentuk keluarga dan masyarakat. Mereka mempunyai pemimpin beserta sistemnya dalam pengambilan berbagai keputusan.
4.    Kapasitas ekonomi
     Adanya kemampuan di sektor bisnis untuk kembali memperbaiki dan memulihkan masyarakat perekonomian.
5.    Kapasitas bersikap/motivasi
     Orang juga memiliki sikap positif dan motivasi kuat seperti misalnya muncul sebuah tekad untuk bertahan, mencintai atau peduli pada orang lain, keberanian serta keinginan untuk saling membantu.

d.      Risk (resiko)
Risk (resiko) suatu peluang dari timbulnya akibat buruk atau kemungkinan kerugian dalam hal kematian, luka-luka, kehilangan dan kerusakan harta benda, gangguan kegiatan mata pencaharian dan ekonomi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh interaksi antara ancaman bencana dan kerentan.
Resiko dapat dirimuskan sebagai berikut :



Jadi, besar tingkat resiko bergantung pada bahaya yang ada, besar kerentanan yang terjadi, serta dipengaruhi kapasitas masyarakat setempat dalam mengurangi dampak dari bahaya.
Risk
 
Text Box: Capacity






Gambar 1. Contoh bencana alam






Tujuan :
Siswa dapat menyebutkan bencana, konsep mitigasi dan resiko bencana

A.    BENCANA
1.      Bencana Alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana alam antara lain:
a.      Bencana Geologi
·         Gempa Bumi
·         Tsunami
·         Erupsi Gunungapi
b.      Bencana Hidrometeorologi
·         Banjir
·         Tanah Longsor
·         Angin Siklon
·         Angin Topan
·         Badai Petir
c.       Bencana Biologi
·         Wabah Penyakit
2.      Bencana non alam
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana non alam antara lain:
a.      Bencana Teknologi
·         Kecelakaan Industri
·         Aktivitas Nuklir
·         Polusi Industri
·         Limbah Racun
b.      Bencana Degradasi Lingkungan
·         Penurunan Kualitas Tanah
·         Penurunan Keragaman Hayati
·         Polusi Air
·         Ozone
·         Perubahan Iklim

B.     MITIGASI
1.      Pra
·         Sosialisasi
·         Pembentukan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)
·         Pemetaan Daerah Rawan
·         Penentuan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
2.      Tanggap
·         Evakuasi
3.      Pasca
·         Rehabilitasi
·         Rekontruksi (Pembangunan Kembali)

















Sumber

International Institute for Disaster Risk Management (IDRM). Memahami Bahaya dan Resiko Kerentanan. Palang Merah Indonesia.
Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Kepmen No. 17/kep/Menko/Kesra/x/95
ISDR 2004
UNDP 2007



Comments

Popular posts from this blog

Pendekatan Geografi dalam kehidupan sehari hari

Geomorfologi Papua